Materi Pembelajaran Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945 Secara umum, fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap. MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai berikut : a. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar bangsa Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila b. Pancasila sebagai k...
Komentar
Posting Komentar